Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Ferry Dermaga Merak - Bakauheni
Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung, menuju Pulau Pahawang dari Jakarta dan sekitarnya, Anda akan melakukan penyeberangan dari Banten ke Lampung melalui pelabuhan Merak. Kapal feri melayani jasa penyeberangan untuk angkutan darat mulai dari bus penumpang, truk barang hingga kendaraan pribadi.
Penyeberangan kapal ferry dari Dermaga Merak Banten - Bakauheni Lampung dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) disingkat ASDP kepanjangan dari Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan. Seiring dengan perkembangan teknologi, melalui Ferizy.com - naik ferry easy, semua pemesanan tiket ferry dilayani secara online
Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten, sejak 2018 ASDP telah membangun dermaga eksekutif untuk layanan kapal ferry ekspress dengan fasilitas lebih nyaman dan mewah berikut dengan layanannya |
Jadwal Penyeberangan Merak - Bakauheni
Dermaga atau Pelabuhan Merak tujuan Bakauheni jadi salah satu pelabuhan yang cukup sibuk. Setiap harinya ada 24 kapal feri yang melayani penumpang dari Merak dan sebaliknya.
Jadwal pelayaran atau keberangkatan kapal ferry dari pelabuhan Merak ke pelabuhan Bakauheni Lampung atau sebaliknya terjadwal setiap 1 jam sekali keberangkatan setiap harinya, dari pukul 00.00 hingga 24.00 nontstop tanpa jeda.
Jadwal Keberangkatan dari Terminal Eksekutif Sosoro Merak
Jadwal keberangkatan penyeberangan kapal ferry ekspress dari terminal eksekutif Sosoro Merak terjadwal setiap hari dalam seminggu dan setiap 2 jam sekali di jam genap. Dilayani oleh Kapal Eksekutif Ferry Express:
- KMP Portlink III
- KMP Sebuku
- KMP Portlink
- KMP Batu Mandi
- KMP Jatra III
TIBA | DURASI PELAYARAN | BERANGKAT |
22.30 | 60 menit | 00.00 |
00.30 | 60 menit | 02.00 |
02.30 | 60 menit | 04.00 |
04.30 | 60 menit | 06.00 |
06.30 | 60 menit | 08.00 |
08.30 | 60 menit | 10.00 |
10.30 | 60 menit | 12.00 |
12.30 | 60 menit | 14.00 |
14.30 | 60 menit | 16.00 |
16.30 | 60 menit | 18.00 |
18.30 | 60 menit | 20.00 |
20.30 | 60 menit | 22.00 |
Pemesanan Tiket Penyeberangan Online
Jika dulu pemesanan tiket penyeberangan dengan kapal ferry dilakukan secara offline, kini seluruh pemesanan tiket, baik reguler atau eksekutif hanya dilayani secara online melalui aplikasi yang bisa diakses melalui Ferizy.com dan bisa diunduh melalui play store atau app store
Mulai Juli 2020, Pihak ASDP telah melayani pemesanan tiket untuk Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni Lampung, Ketapang Banyuwangi dan Gilimanuk Bali. ASDP sedang menjalankan digitalisasi pelabuhan dan tengah mensosialisasikan pembelian tiket berbasis online hingga ke seluruh pelabuhan Indonesia yang dilayaninya.
Tarif Kapal Ferry Reguler & Eksekutif Merak-Bakauheni
Selain melakukan pemesan tiket penyeberangan secara online melalui Ferizy, Anda juga bisa cek tarif terbaru yang diberlakukan untuk orang dan kendaraan. Cukup siapkan beberapa kelengkapan data untuk daftar sekaligus memesan tiket penyeberangan Merak - Bakauheni
JENIS | LINTASAN MERAK - BAKAUHENI | |
REGULER | EXPRESS | |
PENUMPANG | ||
Dewasa | Rp. 19.500 | Rp. 65.000 |
Bayi | Rp. 2.535 | Rp. 4.000 |
KENDARAAN | ||
Golongan I | Rp. 23.500 | Rp. 67.000 |
Golongan II | Rp. 54.500 | Rp. 95.000 |
Golongan III | Rp. 116.000 | Rp. 150.000 |
Golongan IVA | Rp. 419.000 | Rp. 588.000 |
Golongan IVB | Rp 388.000 | Rp. 416.000 |
Golingan VA | Rp. 839.000 | Rp. 1.040.000 |
Golongan VB | Rp. 724.000 | Rp. 756.000 |
Golongan VIA | Rp. 1.388.500 | Rp. 1.734.000 |
Golongan VIB | Rp. 1.113.000 | Rp. 1.153.000 |
Golongan VII | Rp. 1.615.000 | Rp. 1.642.000 |
Golongan VIII | Rp. 2.161.000 | Rp. 2.203.000 |
Golongan IX | Rp. 3.361.000 | Rp. 3.415.000 |
Golongan Kendaraan
- Ada 9 (sembilan) golongan dan 2 (dua) jenis tarif kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), meliputi:
- Golongan I (sepeda);
- Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong);
- Golongan III (sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga);
- Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter);
- Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter);
- Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter);
- Golongan V B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter);
- Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter);
- Golongan VI B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan);
- Golongan VII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter);
- Golongan VIII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter);
- Golongan IX (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter).
- Pengguna Jasa wajib mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat kendaraan) sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap dimensi dan jenis golongan kendaraan milik Pengguna Jasa.
- Apabila dimensi dan jenis kendaraan yang telah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak sama dengan dipesan dan tertera di E-tiket, maka Pengguna Jasa akan dikenakan denda sebesar 25% dari tarif tiket kendaraan setelah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditambah selisih kekurangan bayar yang timbul akibat perbedaan tarif yang tertera di E-tiket lebih rendah dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur.
- Apabila terdapat kelebihan bayar akibat tarif kendaraan yang dipesan dan tertera di E-tiket lebih tinggi dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), maka Pengguna Jasa dapat mengajukan pengembalian dana selisih tarif tersebut, dipotong denda sebesar 25% dari tarif tiket kendaraan setelah diukur dan biaya administrasi transfer bank.
- Dana pengembalian atas selisih tarif lebih bayar akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pengembalian dana yang telah diisi dengan data yang lengkap dan benar.
Komentar
Posting Komentar